![]() STOP PORNOGRAFI!
Indonesia telah memiliki undang-undang cyber, yakni tentang Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) yang disahkan Selasa (25/3/2008) oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dikutip dari dokumen tersebut bahwa salah satu pasalnya mengancam penyebar konten porno hingga Rp. 1 miliar.
Hal itu tertuang dalam Bab VII, Perbuatan yang Dilarang. Tepatnya, Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi:
Kemudian pada Bab XI, Ketentuan Pidana, pasal 45 ayat 1 terdapat aturan yang berbunyi:
Hits: 1.1.1.4913 |