watch sexy videos at nza-vids!


back | guestbook | home


Say no to porno!

STOP PORNOGRAFI!

Indonesia telah memiliki undang-undang cyber, yakni tentang Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) yang disahkan Selasa (25/3/2008) oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dikutip dari dokumen tersebut bahwa salah satu pasalnya mengancam penyebar konten porno hingga Rp. 1 miliar.

Hal itu tertuang dalam Bab VII, Perbuatan yang Dilarang. Tepatnya, Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Kemudian pada Bab XI, Ketentuan Pidana, pasal 45 ayat 1 terdapat aturan yang berbunyi:
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


Hits: 1.1.1.4871
Created by:
theAAM ©2008